Berbagai Bentuk Pemerintahan Negara ASEAN – Tahukah Anda ternyata ada banyak sekali bentuk-bentuk pemerintahan di dunia ini? Beragai negara lain ada juga lho yang tidak memiliki presiden. Lho, terus siapa dong pemimpinnya? Jawabannya, tergantung seperti apa bentuk pemerintahannya.
Kali ini mau membahas bentuk-bentuk pemerintahan negara ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), nih. Anda pastinya telah tahu dong siapa saja anggota negara ASEAN? Negara ASEAN terdiri dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. slot88
Negara Association of Southeast Asian Nations atau ASEAN merupakan sebuah organisasi yang didirikan oleh Negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara yang bekerja sama didalam bidang ekonomi dan geo-politik. Organisasi ini didirikan terhadap th. 1967 di Bangkok, Thailand. Negara ASEAN berjumlah 5 terhadap awal pembentukkannya. Namun kala ini jumlah Negara Anggota ASEAN telah meraih 10. www.benchwarmerscoffee.com
ASEAN miliki Prinsip yang dipegang teguh yakni :
– Menghargai kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional semua negara anggota ASEAN;
– Komitmen dengan dan tanggung jawab kolektif didalam menambah perdamaian, keamanan, dan kemakmuran di kawasan ASEAN;
– Menolak agresi, ancaman, pemakaian kekuatan, atau tindakan lainnya didalam wujud apa pun yang bertentangan dengan hukum internasional;
– Mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, tidak mencampuri urusan didalam negeri negara anggota ASEAN, dan menjunjung kebebasan yang mendasar, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, dan juga pemajuan keadilan sosial.
Masyarakat ASEAN
Masyarakat ASEAN adalah kesatuan bangsa Asia Tenggara yang berpandangan keluar, hidup damai, stabil dan makmur, dan juga terikat dengan didalam kemitraaan pembangunan yang dinamis dan saling peduli.
Pembentukan Masyarakat ASEAN dilatarbelakangi, antara lain, oleh adanya dampak negatif krisis ekonomi yang menimpa negara-negara anggota ASEAN terhadap th. 1997. Hal itu mendorong ASEAN berinisiatif untuk menciptakan kawasan yang miliki daya tahan ekonomi. Selain itu, pembentukan Masyarakat ASEAN didorong oleh munculnya lebih dari satu isu international yang mengganggu stabilitas di kawasan ASEAN, seperti terorisme, perdagangan narkotika, kejahatan lintas batas, dan kelestarian lingkungan hidup.
Dengan latar belakang tersebut, terhadap 9th ASEAN Summit th. 2003 di Bali, negara anggota ASEAN menyetujui untuk membentuk Masyarakat ASEAN terhadap th. 2020 dengan tiga pilar yakni pilar politik-keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
Sudah mulai penasaran seperti apa bentuk-bentuk pemerintahan negara-negara tersebut? Yuk, langsung saja simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!
Bentuk Pemerintahan Indonesia
Bentuk negara: Republik Presidensial
Ibukota: Jakarta
Kepala negara: Presiden
Kepala pemerintahan: Presiden
Bentuk negara: Kesatuan (Desentralis)
Berdasarkan konstitusinya, Indonesia merupakan negara kesatuan, tetapi ada pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ada 6 urusan wajib pemerintah pusat, yakni Pertahanan, Keamanan, Politik Luar Negeri, Moneter, Agama, dan Pendidikan.
Sistem pemerintahan: Presidensil
Sistem presidensil di Indonesia secara formal dan substansial bervariasi dalam periode kepolitikannya. Sekarang ini, sistem presidensil di Indonesia dijalankan dengan cara pemilu (pemilihan presiden dan wakil presiden yang sepaket). Presiden menjabat sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan Malaysia
Bentuk negara: Monarki Federasi
Ibukota: Kuala Lumpur
Kepala negara: Sultan yang dipertuan agung
Kepala pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk negara: Federasi
Malaysia adalah negara berbentuk federasi dengan 13 negara bagian.
Sistem pemerintahan: Parlementer
Sistem parlementer di Malaysia menganut model Westminster, di mana Kepala Negara dipegang oleh Yang Dipertuan Agong. Kepala Negara Malaysia dipilih setiap 5 tahun oleh lembaga bernama Conference of Ruler. Kepala Negara pun punya wewenang mengangkat Perdana Menteri yang jadi Kepala Pemerintahan dan tokoh dominan dalam pemerintahan negara.
Bentuk Pemerintahan Filipina
Bentuk negara: Republik Presidensial
Ibukota: Manila
Kepala negara: Presiden
Kepala pemerintahan: Presiden
Bentuk negara: Kesatuan
Meskipun disebut sebagai negara kesatuan, tetapi nyatanya konstitusi Filipina menyebut eksistensi dua region otonom, yakni region otonomi Muslim di Mindanao dan Cordillera yang memiliki kekuasaan legislatif tertentu.
Sistem pemerintahan: Presidensil
Presiden menjabat sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dan dipilih untuk jabatan 6 tahun. Sementara untuk wakil presiden dipilih secara langsung dan terpisah dari pemilihan presiden.
Bentuk Pemerintahan Singapura
Bentuk negara: Republik Parlementer
Ibukota: Singapura
Kepala negara: Presiden
Kepala Negara Singapura ialah presiden yang dipilih untuk menjabat selama 6 tahun. Presiden yang dipilih setidaknya harus sudah pernah menjadi menteri kabinet, hakim pengadilan, atau pengelola perusahaan swasta dengan penghasilan per kapita minimal 100 juta dollar.
Kepala pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk negara: Kesatuan
Sistem pemerintahan: Parlementer
Sedangkan Kepala Administrasi Negara dikepalai oleh Perdana Menteri yang dibantu oleh menteri-menteri yang semuanya anggota parlemen. Perdana Menteri ditunjuk oleh presiden, sedangkan para menteri diangkat oleh Presiden atas saran Perdana Menteri.
Bentuk Pemerintahan Thailand
Bentuk negara: Monarki Konstitusional
Ibukota: Bangkok
Kepala negara: Raja
Kepala pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk negara: Kesatuan
Negara Thailand terbagi ke dalam 76 provinsi yang disebut changwat. Tiap provinsi atau changwat ini dipimpin oleh gubernur yang diangkat oleh Mendagri (kecuali gubernur Bangkok yang dipilih rakyat).
Sistem pemerintahan: Parlementer
Raja selaku Kepala Negara dan Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.
Bentuk Pemerintahan Brunei Darussalam
Bentuk negara: Monarki Absolut
Ibukota: Bandar Sri Begawan
Kepala negara: Sultan
Kepala pemerintahan: Sultan
Bentuk negara: Kesatuan
Negara Brunei terbagi ke dalam 4 distrik administratif yang dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab ke Perdana Menteri.
Sistem pemerintahan: Presidensil
Untuk dasarnya, Sultan berperan dominan pada sistem pemerintahan Brunei. Konstitusi Brunei merupakan gabungan dari konsep pemerintahan Melayu Brunei dan Sistem Inggris/Westminster. Di Brunei, Sultan adalah pilihan Allah di bumi, sehingga Brunei mempromosikan nilai-nilai dan syariat Islam di segala aspek kehidupan kesultanan.
Bentuk Pemerintahan Vietnam
Bentuk negara: Republik Sosialis
Ibukota: Hanoi
Kepala negara: Presiden
Kepala pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk negara: Kesatuan
Administrasi pemerintahan Vietnam dibagi ke dalam 64 provinsi.
Sistem pemerintahan: Parlementer
Eksekutif Vietnam adalah organ eksekutif yang dimiliki oleh NA atau National Assembly. Organ eksekutif ini terdiri dari Perdana Menteri, deputi PM, menteri-menteri, dan beberapa anggota lainnya. Khusus PM, ia harus bertanggung jawab kepada NA. Presiden di Vietnam merupakan kepala negara yang mewakili rakyat secara internal dan eksternal.
Bentuk Pemerintahan Laos
Bentuk negara: Republik Sosialis
Ibukota: Vientiane
Kepala negara: Presiden
Kepala pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk negara: Kesatuan
Negara Laos dibagi dalam 16 provinsi dan sebuah zona khusus yang diperintah secara militer.
Sistem pemerintahan: Parlementer
Kepala Negara ini pun dipimpin oleh Presiden dan Kepala Pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri.
Bentuk Pemerintahan Myanmar
Bentuk negara: Republik Parlementer
Ibukota: Rangoon
Kepala negara: Presiden
Kepala pemerintahan: Presiden
Bentuk negara: Kesatuan
Sistem pemerintahan: Presidensil
Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Pada negara Myanmar, Presiden dipilih oleh electoral college yang anggotanya terdiri dari Pyithu Hluttaw, Amyotha Hluttaw, dan Tatmadaw (tentara).
Bentuk Pemerintahan Kamboja
Bentuk negara: Monarki Konstitusional
Ibukota: Phnom Penh
Kepala negara: RajaKepala pemerintahan: Perdana Menteri
Bentuk negara: Kesatuan
Kamboja terbagi dalam 24 provinsi yang masing-masing dipimpin oleh gubernur.
Sistem pemerintahan: Parlementer
Administrasi negara dipimpin oleh Perdana Menteri yang dibantu dijalankan oleh Dewan Menteri. Para menteri yang tergabung dalam Dewan Menteri bertanggung jawab kepada PM dan NA.